JKN DISANDERA ASAP ROKOK

JKN DISANDERA ASAP ROKOK

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), harapan dan benteng terakhir kesehatan bagi jutaan rakyat Indonesia, kini dalam kondisi TERSANDERA. Ia tak berdaya, dikendalikan oleh kekuatan destruktif yang menguras sumber dayanya hingga titik darah penghabisan. Penyanderanya tak lain dan tak bukan adalah ASAP ROKOK dan beban biaya penyakit triliunan rupiah yang dihasilkannya setiap tahun. Saatnya kita menyadari krisis ini dan melancarkan operasi pembebasan!

Selama ini, para penyandera berlindung di balik tameng mulia bernama "gotong royong". Mereka memanipulasi prinsip luhur ini menjadi alasan pembenar untuk terus menyedot dana JKN demi menanggung akibat dari pilihan sadar mereka meracuni diri. Gotong royong macam apa yang membiarkan anggotanya secara sengaja merusak aset bersama, lalu menuntut tebusan (biaya pengobatan) yang harus dibayar oleh seluruh anggota komunitas, termasuk oleh mereka yang hidup sehat? Ini bukan gotong royong, ini pemerasan terselubung yang mengatasnamakan solidaritas!

Penyanderaan ini memakan korban ganda yang tragis. Korban pertama adalah JKN itu sendiri, yang kasnya terus terkuras untuk membiayai penyakit-penyakit katastropik akibat rokok – kanker, jantung, stroke, PPOK – yang seharusnya bisa dicegah. Keuangannya sekarat, mengancam kemampuannya melayani penyakit lain yang tak terhindarkan.

Korban kedua, yang seringkali tak bersuara namun menderita tak kalah hebat, adalah warga negara tak bersalah yang dipaksa menjadi perokok pasif. Anak-anak kita, pasangan hidup kita, rekan kerja kita – mereka adalah sandera tak langsung yang kesehatannya dirampas oleh kepulan asap beracun dari para perokok. Mereka ikut sakit, ikut menderita penyakit pernapasan, asma, bahkan kanker, dan ironisnya, biaya pengobatan mereka pun turut membebani JKN yang sudah tersandera ini. Ini adalah kebrutalan berlapis yang harus segera diakhiri!

Di mana nurani kita ketika membiarkan dana publik digunakan untuk membiayai pelaku sekaligus korban dari agresi asap rokok ini? Di mana logika ketika kita terus mensubsidi perilaku yang jelas-jelas merusak diri, meracuni orang lain, dan menyandera sistem kesehatan nasional?

Argumentasi tentang "hak asasi perokok" adalah dalih kosong dalam konteks penyanderaan ini. Hak macam apa yang memberi justifikasi untuk membahayakan kesehatan publik dan menguras dana bersama? Hak asasi yang sejati adalah hak setiap warga negara, termasuk perokok pasif, untuk hidup sehat dan mendapatkan pelayanan JKN yang tidak disabotase oleh beban biaya akibat perilaku destruktif segelintir orang. Tanggung jawab adalah harga dari hak tersebut!

Saatnya melancarkan operasi pembebasan JKN! Strateginya jelas:

  1. Putuskan pasokan dana sandera: Hentikan pembiayaan penyakit-penyakit yang secara dominan disebabkan oleh merokok dari dana bersama JKN bagi para perokok aktif. Biarkan mereka menanggung sendiri biaya akibat pilihan sadarnya.
  2. Terapkan konsekuensi tegas: Jika pengecualian total dianggap terlalu drastis untuk tahap awal, berlakukan iuran premi yang berlipat ganda atau ko-payment (biaya bersama) yang sangat signifikan bagi perokok saat mengakses layanan untuk penyakit terkait rokok. Biarkan mereka merasakan langsung beban finansial dari pilihan mereka.
  3. Perkuat pertahanan korban: Alokasikan dana yang berhasil diselamatkan untuk meningkatkan kualitas layanan JKN bagi seluruh peserta lain, terutama untuk penyakit tidak menular lainnya dan untuk melindungi kesehatan para korban asap rokok.

Para Pengambil Keputusan, Pemimpin Bangsa! Berapa lama lagi Anda akan membiarkan JKN tersandera? Berapa banyak lagi korban tak bersalah harus jatuh? Keberanian politik diperlukan sekarang untuk memotong cengkeraman asap rokok ini. Jangan biarkan JKN mati lemas kehabisan dana.

Bebaskan JKN! Tegakkan keadilan! Lindungi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya mereka yang memilih jalan destruktif. Operasi penyelamatan ini harus dimulai hari ini, sebelum semuanya terlambat!

Subscribe to mejadiskusi.id

Don’t miss out on the latest issues. Sign up now to get access to the library of members-only issues.
jamie@example.com
Subscribe